Oleh: Sobirin Malian — Dosen FH Universitas Ahmad Dahlan

Pati sudah lama dikenal sebagai kabupaten di Jawa Tengah, Indonesia, dengan berbagai aspek, termasuk sejarah, budaya, dan keindahan alamnya.

Pati dalam beberapa waktu ini kembali viral dan begitu terkenal karena sang Bupati Pati, Sadewo, membuat keputusan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebesar 250 persen. Kenaikan ini memicu gelombang protes dari warga Pati, yang merasa kebijakan tersebut memberatkan dan tidak manusiawi.

Alasan Sang Buoati menaikkan Pajak, karena:  Penerimaan PBB Kabupaten Pati hanya sekitar Rp29 miliar, jauh tertinggal dibandingkan kabupaten lain di Jawa Tengah, seperti Jepara (Rp75 miliar), Rembang dan Kudus (masing-masing sekitar Rp50 miliar).

Sadewo berpendapat bahwa tambahan pendapatan dari pajak ini sangat penting untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan, renovasi RSUD RAA Soewondo, serta program-program pertanian dan perikanan.

Atas keputusan Bupati tersebut, warga pun bereaksi keras dan masif.  Banyak warga yang mengkritik kebijakan kenaikan pajak ini melalui media sosial dan forum-forum publik.  Sejumlah warga bahkan telah menyiapkan demonstrasi besar-besaran pada 13-14 Agustus 2025 dengan target massa sebanyak 50 ribu orang.

Baca Juga  Menulislah, Kamu akan Dipaksa untuk Membaca

Hal yang menarik, Bupati Sadewo menantang warga untuk mendatangkan 50 ribu demonstran ke Kantor Pemkab Pati, dan menyatakan bahwa keputusannya tidak akan berubah. Sikap “keras” sang Bupati ternyata tidak bertepuk sebelah tangan. Masyarakat pun, mewujudkan demontrasi besar-besarannya. Menurut sejumlah wartawan, massa yang berdemo di depan kantor Bupati mencapai seratus ribuan orang.

Sebelum demo besar-besaran terjadi, sebagian masyarakat sudah menyampaikan keberatan atas keputusan Bupati tersebut. Di antara penolakan yang disampaikan, (1) kenaikan pajak yang signifikan pasti memberatkan masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah atau menengah. Hal ini dapat menyebabkan penurunan daya beli dan kualitas hidup masyarakat. (2) Dipertanyakan apakah kenaikan pajak ini adil bagi semua lapisan masyarakat? Apakah masyarakat yang berpenghasilan tinggi juga dikenakan kenaikan pajak yang sama? (3) Apakah proses kenaikan pajak ini dilakukan dengan transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat? Apakah masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan kritik? (4) Apakah dana pajak yang diperoleh dari kenaikan ini akan digunakan secara efektif dan efisien untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan program-program lainnya? (5) Apakah ada alternatif lain untuk meningkatkan pendapatan daerah selain menaikkan pajak? Apakah pemerintah daerah telah mempertimbangkan opsi-opsi lain? (6) Kenaikan pajak yang signifikan dapat mempengaruhi investasi dan ekonomi lokal. Apakah pemerintah daerah telah mempertimbangkan dampak ini?

Baca Juga  Berapa Jumlah Guru yang Masih Tersisa

Pemimpin Konstitusional

Setelah didemo besar-besaran, ternyata tak membuat nyali Sang Bupati “keder”. Dia mengatakan, “Saya terpilih secara konstitusional”, jadi ia menolak mundur walau di demo besar-besaran.

Namun, warga tampaknya belum patah arang atas penolakan bupati untuk mundur. Usai berdemo warga mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggunakan “Hak Angket”. Panitia Khusus (Pansus) telah dibentuk untuk menyelidiki bupati.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Joni Kurnianto menjelaskan, ada 12 kebijakan yang dianggap bermasalah dan nanti akan disorot oleh DPRD.

Ditambahkan Joni Kurnianto, hasil hak angket DPRD terhadap Bupati Pati, Sudewo, diharapkan dapat membawa keadilan bagi masyarakat Pati setelah melalui proses penyelidikan yang detail dan hati-hati.

Baca Juga  Revolusi Fintech: Mengubah Lanskap Keuangan di Indonesia

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati telah memulai sidang terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Sudewo, seperti mengabaikan surat peringatan dari BKN terkait penunjukan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati dan pemberhentian 220 karyawan tanpa pesangon.

Poin-poin penting dalam penyelidikan akan menyelisik dan mengungkap:

– Pemberhentian Karyawan: 220 karyawan diberhentikan tanpa pesangon, termasuk pegawai yang telah bekerja hingga 20 tahun

– Rotasi dan Rangkap Jabatan: Dugaan ketidakwajaran rotasi dan rangkap jabatan di lingkungan Pemkab Pati

– Mengabaikan Surat Peringatan BKN: Bupati Sudewo dianggap mengabaikan surat peringatan ketiga dari BKN terkait penunjukan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati

Proses penyelidikan ini akan terus berlanjut dengan Pansus yang akan memeriksa pihak-pihak terkait dan memanggil pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki. Hasil akhir dari penyelidikan ini bisa berdampak pada keputusan pemakzulan Bupati Sudewo.