Jangan Tinggalkan Rakyat dalam Kebijakan
Hak angket DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah salah satu instrumen pengawasan yang dimiliki oleh DPRD untuk memeriksa dan menginvestigasi kebijakan pemerintah daerah yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Hak angket ini digunakan untuk meminta klarifikasi atau penjelasan dari pemerintah daerah terkait dengan kebijakan atau program yang sedang dijalankan. DPRD dapat menggunakan hak angket ini untuk memastikan bahwa pemerintah daerah menjalankan tugasnya dengan transparan dan akuntabel.
Diharapkan dengan menggunakan hak angket, DPRD dapat:
– Menginvestigasi kebijakan Bupati sebagai Kepala Daerah yang dianggap tidak tepat
– Meminta klarifikasi atau penjelasan dari Bupati sebagai pemerintah daerah
– Mengawasi jalannya pemerintahan daerah
– Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah
Sisi Lain
Bagi warga Pati, hak angket DPRD ini sangat penting dalam memastikan bahwa pemerintahan daerah berjalan dengan baik dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
- Demonstrasi dan Protes: Masyarakat telah melakukan demonstrasi dan protes untuk menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan kenaikan pajak ini.
- Langkah lain, Pengajuan Gugatan: Masyarakat akan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan kebijakan kenaikan pajak ini.
- Tekanan pada Pemerintah Daerah: Masyarakat akan terus melakukan tekanan pada pemerintah daerah baik secara formal (lobi-lobi ke DPRD, sejumlah LSM, Parpol dan tokoh-tokoh setempat) maupun secara informal demonstrasi dan gugatan lain untuk membatalkan atau merevisi kebijakan kenaikan pajak ini.
Kehilangan Kepercayaan
Dengan demo massa yang demikian besar, sebenarnya sudah cukup untuk menggambarkan bahwa Bupati Pati telah kehilangan kepercayaan rakyat. Kehilangan kepercayaan itu disebabkan beberapa faktor, seperti:
- Kurangnya Transparansi: Keputusan yang tidak jelas atau tidak komunikatif (sepihak dan Top Down) telah menimbulkan krisis ketidakpercayaan.
- Bupati telah dianggap gagal dalam menangani masalah publik atau tidak memenuhi janji kampanye. Dalam hal ini rekaman video jelas menunjukkan terjadi inkonsistensi antara dulu saat kampanye dan setelah Bupati berkuasa.
- Kontroversi atau Skandal: Terlibat dalam kasus korupsi, nepotisme, atau perilaku tidak etis lainnya. KPK pun dalam hal ini telah menyatakan ada beberapa permasalahan proyek yang dilakukan Bupati yang segera akan diinvestigasi lebih jauh.
- Kurangnya Partisipasi Publik: Jelas Bupati tidak peka, terbukti keputusan dibuat tidak melibatkan masyarakat padahal itu keputusan penting dan menyangkut masyarakat luas.
- Potensi konflik: Penolakan masyarakat dapat memicu konflik antara masyarakat dan pemerintah daerah jika tidak ditangani dengan baik.
- Perubahan Kebijakan: Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati bisa saja masih bertahan namun tentu mempertimbangkan untuk merevisi atau membatalkan kebijakan kenaikan pajak ini karena masyarakat menolaknya secara luas.
Yang jelas, kasus di daerah Kabupaten Pati ini menjadi pelajaran penting bagi daerah lain atau secara nasional; bahwa pemerintah penting mendengarkan aspirasi masyarakat dan melakukan dialog untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Pemerintah daerah atau pusat harus menghentikan kebijakan tidak populer. Kebijakan seperti menaikan pajak yang begitu tinggi tidak disukai oleh masyarakat, sehingga mereka menolaknya.
Di era demokrasi saat ini, pemerintah daerah atau pemerintah pusat harus membuka peluang untuk berdialog. Bukan saatnya lagi kebijakan dibuat secara top down atau sepihak (dipaksakan dari atas ke bawah) apalagi kalau kebijakan itu jelas-jelas merugikan rakyat.
Dalam situasi seperti ini, pemerintah daerah perlu untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan melakukan upaya untuk memahami kekhawatiran mereka.
Penutup
Pembuatan sebuah kebijakan seperti undang-undang, Kepres, Perda, Pergub, Perbup ataupun kebijakan apa saja, saatnya memperhatikan kepentingan publik. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, salah satu prinsip pembentukan kebijakan dikatakan adalah partispasi masyarakat.
Ini menunjukkan bahwa proses pembuatan kebijakan harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat, termasuk dalam tahap perencanaan, pembahasan dan pengambilan kebijakan.
Dalam penjelasan lebih lanjut tentang partisipasi masyarakat diatur dalam Pasal 53 ayat (1) yang menyebutkan nahwa, “Masyarakat berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Perundang-Undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, jelaslah kebijakan harus melibatkan publik dalam proses pembuatannya untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyrakat.
