Edukasi Seks dan Tanggung Jawab Konstitusional Negara

Oleh: Rikza Anung Andita Putra — Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Indonesia tengah menghadapi krisis moral yang kian tak terlihat ujungnya. Saat teknologi berkembang begitu cepat dan informasi dapat diakses dalam hitungan detik, negara justru tertinggal dalam membangun pagar nilai. Seksualitas masih menjadi topik yang dianggap tabu, bahkan di ruang-ruang pendidikan.

Edukasi seksual dianggap hal yang memalukan. Diskusi tentang tubuh dan perlindungan diri dipinggirkan. Akibatnya, anak-anak dan remaja pun belajar bukan dari orang tua atau sekolah, melainkan dari tempat paling kelam, situs porno.

Ini bukan sekadar asumsi semata, lebih dari 12 persen konten digital nasional adalah pornografi. Jumlahnya mencapai lebih dari 24.644.172 konten yang tersebar luas di internet dan dapat diakses oleh siapa saja, kapan saja.

Baca Juga  Strategi Empowerment dalam Organisasi Pemerintah

Tercatat ada 28.258 pasang mata yang menyaksikan konten porno setiap detiknya di Indonesia. Bahwa dapat dikatakan, terdapat sekitar 10.172.880 orang secara aktif mengakses situs panas tersebut setiap harinya.

Data ini diungkapkan dalam jurnal Analisis Yuridis Mengenai Tindak Pidana Pornografi Secara Berlanjut karya Louisa Yesami Krisnalita dan Sisi Rahayu, Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (2022).

Ini bukan lagi soal privasi moral, tapi persoalan publik yang sistemik. Ketika ruang edukasi dikosongkan oleh negara, ruang itu tak pernah betul-betul kosong. Ia diisi oleh algoritma, dan pencarian secara sembunyi-sembunyi yang tak jarang malah menjerumuskan generasi muda pada kecanduan, penyimpangan, bahkan kekerasan seksual.

Padahal, dari sisi hukum, Indonesia sejatinya sudah memiliki regulasi yang cukup tegas. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah melarang produksi, distribusi, dan konsumsi konten pornografi. Bahkan, Pasal 29 UU Pornografi mengatur pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar bagi pelaku penyebaran dan produksi.

Baca Juga  Tanggung Jawab Kurator terhadap Kerugian Kreditur dalam Proses Kepailitan

Namun pertanyaannya adalah: mengapa situs-situs tersebut masih tetap eksis? Mengapa masih bisa diakses bahkan tanpa VPN? Mengapa tindakan hukum seperti tak menyentuh hulu maupun hilirnya? Saya rasa jawabannya cukup sederhana, karena penegakan hukum di Indonesia masih setengah hati.

Kementerian yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terlihat lebih sibuk mengurusi rebranding nama lembaga, ketimbang menyusun strategi nasional yang benar-benar terstruktur untuk menangani krisis ini.