Salah satu indikator kegagalan negara terlihat pada semakin maraknya kasus kekerasan seksual, yang banyak berakar dari budaya konsumsi pornografi. Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2024 mencatat ada sebanyak 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) terjadi sepanjang tahun 2024, angka yang meningkat 14,17% dibanding tahun sebelumnya.

Dari jumlah itu, kekerasan seksual menempati urutan tertinggi, yaitu sebesar 26,94% atau sebanyak 17.305 kasus, jauh melampaui kasus kekerasan psikis dan kekerasan fisik.

Beberapa riset juga telah menunjukkan keterkaitan antara konsumsi konten porno dan meningkatnya kekerasan seksual. Salah satunya ditunjukkan oleh kajian Sabda Tuliah (2018) dari Universitas Mulawarman, yang meneliti motif pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkungan keluarga.

Ia menemukan bahwa kemudahan akses terhadap film-film porno melalui gadget menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya kekerasan seksual, bahkan di lingkungan keluarga yang semestinya menjadi ruang paling aman.

Baca Juga  Siapa pun Bisa Menulis

Pornografi bukan sekadar tontonan. Ia menciptakan fantasi, membentuk pola pikir, dan pada titik tertentu, melegitimasi tindakan. Namun dalam banyak kasus, perempuan yang berposisi sebagai korban justru sering disalahkan, dicurigai, bahkan tidak mendapatkan pembelaan yang layak. Mereka dianggap sebagai pemicu hanya karena gaya berpakaian yang terbuka atau dinilai menggoda.

Padahal, itu bukan alasan. Hukum dan moral menuntut pelaku untuk mampu mengendalikan dirinya, bukan menyalahkan korban. Ketika seseorang melakukan kekerasan seksual, itu bukan karena korban menggoda, tapi karena pelaku kehilangan kendali, dikalahkan oleh birahi yang sudah kelewat batas. Dan negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung utama, justru sering lambat dan kaku dalam menegakkan keadilan.

Baca Juga  Satrio Piningit

Jika ditarik ke dalam perspektif Hukum Tata Negara, hal ini mencerminkan ketidakhadiran negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabat. Ketika negara membiarkan warganya terpapar oleh konten destruktif dan menjadi korban budaya kekerasan seksual, maka negara telah absen dalam menjalankan fungsinya.

Lebih dari sekadar membuat undang-undang, negara seharusnya membentuk kebijakan yang holistik: preventif, edukatif, dan represif. Tapi saat ini, negara justru hanya bermain di wilayah represif, itu pun setengah hati. Tidak ada sistem pengawasan yang kokoh, tidak ada rehabilitasi digital, dan tidak ada lembaga yang fokus secara nasional dalam menangani pornografi.

Maka saya ingin mengajukan satu pertanyaan sederhana, jika narkoba bisa ditangani dengan membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN), mengapa pornografi yang lebih berbahaya, dan lebih mudah diakses tidak ditangani dengan serius pula? Sudah saatnya pemerintah membentuk Satgas Nasional Anti-Pornografi, yang tidak hanya menutup situs, tapi juga memberi edukasi, memulihkan korban, dan menangani kecanduan berbasis digital secara sistematis. Kita harus berhenti menganggap edukasi seks sebagai ajang mesum.

Baca Juga  KKN: Antara Pengabdian atau Formalitas Belaka?

Edukasi seks adalah tindakan konstitusional, ia bagian dari pemenuhan hak atas pendidikan, perlindungan, dan martabat. Negara tidak boleh terus bersembunyi di balik stigma dan tabu. Karena jika negara terus diam, terus malu, dan terus menyembunyikan isu ini dalam kabut “kesopanan”, maka jangan kaget bila yang hancur bukan hanya moral generasi mudanya saja, tapi juga arah masa depan bangsa itu sendiri.