Bukan IRT Biasa, Wanita di Desa Rajik Ternyata Pengedar Sabu
Bukan IRT Biasa, Wanita di Desa Rajik Ternyata Pengedar Sabu
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Simpangrimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ditangkap polisi. Pasalnya, perempuan berinisial YLD alias Yuli tersebut diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kedok wanita 32 tahun itu terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman, petugas menggerebek rumah Yuli di Jalan Sungai Nayu, Desa Rajik, Kecamatan Simpangrimba pada Senin (1/12/2025) jam 07.30 Wib.
Bersama Ketua RT setempat, petugas dari Satresnarkoba Polres Basel lantas menggeledah di badan dan dalam rumah. Dugaan polisi benar bahwa saat itu ditemukan narkotika golongan 1 jenis sabu di dalam kamar di atas kasur milik terduga pelaku Yuli.
“Setelah kami datang, pelaku sempat mengambil sabu dengan niat untuk menyembunyikannya. Tetapi petugas gerak cepat dan menggeledah paket itu dan ditemukan 67 bungkus plastik bening,” ujar Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi, Senin (1/12/2025) sore.
