Ia menyebut, puluhan bungkus ukuran kecil itu berisikan kristal warna putih. Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan 1 bungkus plastik bening berukuran besar dengan tulisan Tape Plast kosong. Satu bungkus plastik bening dengan ukuran besar kosong.

Tiga bungkus plastik bening ukuran sedang kosong, 1 buah sekop dari sedotan minuman. Setelah itu semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan. Pelaku dan barang bukti yang ada lalu digelandang ke Polres Basel untuk proses lebih lanjut.

“Modus operandi, pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya. Dari TKP, kita telah menemukan narkotika jenis sabu. Motif, mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu,” jelas Iptu GJ Budi.

Baca Juga  Mobil Sehat PT Timah Hadir di Desa Pasir Putih Bangka Selatan

Ia menuturkan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 11,46 gram. Atas perbuatannya, Yuli akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.