Gelapkan Uang untuk Judol, Karyawan CV Bangka Putra Diciduk Polres Basel
Produk tersebut dikirim kepada pihak toko atau konsumen. Kemudian pelaku menerima uang pembayaran dari pihak toko atau konsumen. Akan tetapi dia tidak menyetorkan uang ke pihak perusahaan. Pelaku memakai atau mengambil uang setoran itu.
Namun uang itu digunakan pelaku ini tanpa sepengetahuan atau seizin dari pihak perusahaan. Atas kejadian itu, pihak CV Bangka Putra Persada harus alami kerugian senilai Rp46.818.015. Atas kejadian itu, pelapor melaporkan ke Polres Basel untuk ditindaklanjuti.
“Setelah menerima laporan polisi, kita lalu lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasusnya. Jadi pada 1 Desember 2025 sekira pukul 10.00 Wib, penyidik telah melakukan pemanggilan dan kami lakukan gelar perkara,” ujarnya.
Lebih lanjut, MRAP alias IK ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 2 rangkap hasil audit wilayah Basel dan Bateng. Kemudian juga ada 1 rangkap perjanjian kerja dan terakhir turut disita 1 lembar slip gaji.
“Motif pelaku menggelapkan uang ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan pengakuannya ada juga untuk judi online. Modus tersangka MRAP alias IK melakukan perbuatannya dengan cara tidak menyetorkan uang hasil jual dari toko atau konsumen,” katanya.
“Di mana tersangka bertugas sebagai helper yang mengantarkan barang berupa sembako milik perusahaan CV. Bangka Putra Persada ke toko atau konsumen. Pelaku kami sangkakan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujarnya.
