Meski Pertumbuhan Ekonomi Jadi Terendah Kedua se-Indonesia, Disnaker Babel Pastikan UMP 2026 Ada Kenaikan
Menurut Eliyus setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya perubahan di PP Nomor 51 Tahun 2023, sampai hari ini Pemerintah pusat belum mengeluarkan formula PP pengganti itu karena ada beberapa hal yang berubah dari PP itu.
Oleh karena itu sampai hari ini Pemprov Bangka Belitung belum menetapkan UMP 2026 karena tentu perhitungan indikator UMP lebih bervariasi, meski tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang ada di daerah masing-masing.
“Kita masih menunggu, jika sudah ada formula rumusnya barulah kita masukkan indikator-indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi ke penghitungan itu. Indikator ekonomi dan inflasi tidak bisa diubah, tetap mengacu dengan data dari BPS,” terang Eliyus.
Menurutnya sebelum 01 Januari 2026 UMP ditetapkan, pemerintah pusat akan segera mengeluarkan PP pengganti tersebut agar masing-masing daerah dapat melakukan penghitungan UMP 2026 sebelum 31 Desember 2025.
“Sekarang pemerintah pusat masih membahas itu. Jika sudah diterbitkan kita akan segera melakukan rapat bersama dewan pengupahan agar sebelum 01 Januari 2026 UMP 2026 sudah ditetapkan,” tutup Eliyus.**
