Ajak 2 Beranak Bobol Rumah Kosong untuk Judol dan Sabu, Danu Diringkus Buser Naga

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim Buru Sergap Naga dari Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengungkap dalang di balik aksi pencurian di salah satu rumah di Jalan Manggis Nomor 02, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang pada 30 November 2025.

Di mana, akibat pencurian itu, korban AF mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 105.000.000. Usut punya usut, pelaku pencurian itu ternyata ada 3 orang. Masing-masing bernama Danu Rio Kirta (44), warga Jl Manggis, Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang.

Kemudian Doni Fitra Yudi (48), warga Jalan Manggaraya, Kelurahan Bukit Merapin, Gerunggang. Satu bernama Billy Firmansyah (29) anak dari Doni Fitra Yudi. Demikian disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama.

Baca Juga  Keluyuran Bawa Pedang Samurai, Sejumlah Remaja di Pangkalpinang Diamankan Polisi

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengendus keberadaan para pelaku dua hari setelah kejadian itu. Atau tepatnya pada 2 Desember 2025 sekira jam 16.00 Wib,” ungkap Singgih pada Rabu (3/12/2025) siang ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Dia mengatakan, pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah Billy. Saat itu ia sedang berada di sebuah warung bakso di daerah Kelurahan Kampung Opas. Saat di interogasi, dia mengaku benar melakukan pencurian di rumah AF bersama dengan 2 orang lainnya.

Tim Buser Naga bersama Sat Intelkam Polresta Pangkalpinang lantas menuju daerah Bukit Baru untuk mencari dua orang tersebut. Sesampainya di lokasi, tim gabungan berhasil mengamankan Doni dan Dani. Ketiga pelaku pun tak bisa mengelak lagi dalam aksinya itu.

Baca Juga  Mantan Sekda Kota Pangkalpinang Radmida Dawam Bakal Mundur Dari ASN

“Setelah diinterogasi mereka mengaku melakukan pencurian di rumah korban AF. Awalnya, Danu mengajak Doni dan Billy untuk membongkar suatu rumah di daerah Bukit Baru. Di mana rumah ini sudah dipantau Danu, dipastikan dalam keadaan kosong,” kata Singgih.

Ketiga pelaku bergerak pada Minggu (30/11/2025) sekira jam 02.15 Wib menuju kerumah korban. Perjalanan ditempuh dengan menggunakan 1 unit mobil Grandmax warna hitam dengan Nomor Polisi BN 8934 PC milik Dahri yang dirental oleh Doni sebelumnya.