Edar Sabu di Kecamatan Lepar, Kini Tedy Meringkuk di Balik Jeruji Besi
Satu bungkus plastik bening ukuran sedang kosong, 1 bal plastik bening berukuran besar kosong. Satu ball plastik bening berukuran sedang kosong, 4 bal plastik bening berukuran kecil kosong, 1 pak sedotan plastik dan 2 buah sekop dari sedotan plastik.
“Kami juga menemukan 2 buah korek api gas, 1 buah alat hisap bong, pirek kaca. Satu buah gunting, satu buah dompet berwarna coklat merek Levi’s 501, satu buah tas selempang warna hitam merek Antarestar, uang tunai sebesar Rp6.132.000,” ungkapnya.
Terakhir, barang bukti yang diamankan ialah 1 unit ponsel android berwarna hitam merek Samsung. Diduga, ponsel digunakan pelaku untuk menjalankan bisnis barang haram itu. Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku SH akan kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perkara ini penanganannya sudah dilimpahkan dari Polsek Leparpongok ke Satnarkoba Polres Basel,” ujarnya.
