Menurut Muri, diduga terjadi maladministrasi dalam proses seleksi, mulai pembentukan pansel yang tak melibatkan unsur KPI Pusat.

Somasi itu, kata Muri, juga ditembuskan juga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang.

Muri juga menyoroti keterlibatan Ketua DPRD Babel dalam proses penilaian fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.

“Karena panelis yang boleh menilai adalah Komisi I dan nama-namanya sudah di SK kan, pernah diumumkan saat pembekalan siapa saja panelisnya. Artinya diduga ada intervensi Ketua DPRD di sini,” ungkapnya.

Pelanggaran berikutnya, lanjut Muri, pengumuman berita acara tidak dilakukan pada hari yang sama, sesuai tata tertib.

“Dan sampai sekarang berita acara itu tidak pernah muncul. Justru kita tahunya dari media massa,” katanya.

Baca Juga  Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Hafiza, Jojo Sutarjo: Berstatus Pelajar

Masalah utama yang menjadi sorotan adalah jumlah peserta uji publik sebelum uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPRD Babel yang awalnya 21 orang, berubah menjadi 36 orang.

Muri Setiawan salah satu peserta mengatakan pengaduan ke Ombudsman yakni soal dua surat dengan nomor sama namun isi berbeda.

Menurutnya, DPRD Babel telah mengeluarkan Pengumuman Uji Publik Calon KPID Babel 2025-2028 Nomor 500.12.3/1396/DPRD/2025, yang diikuti 21 orang sebelum ikut fit and proper test.

Pengumuman itu, ditandatangani Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya tanggal 1 Oktober 2025.

“Pada tanggal 3 November 2025, Didit Srigusjaya selaku Ketua DPRD Babel mengeluarkan surat dengan nomor yang sama yakni Pengumuman Uji Publik Calon KPID Babel 2025-2028 Nomor 500.12.3/1396/DPRD/2025.

Baca Juga  Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Tak akan Tandatangani Surat Penetapan KPID Babel Terpilih

Pada pengumuman yang kedua ini, ada penambahan peserta uji publik dari 21 menjadi 36 orang,” kata Muri.

Muri menjelaskan, ada jeda satu bulan dari pengumuman tanggal 1 Oktober 2025, terkait nama-nama 21 orang yang lolos fit and proper test, dengan pengumuman kedua tanggal 3 November yang ditandatangani Ketua DPRD Babel.

Hal ini menurut Muri, patut diduga ada kejanggalan karena Komisi I DPRD Babel tidak segera menggelar fit and proper test setelah pengumuman uji publik tanggal 1 Oktober 2025.

“Lalu muncul 36 orang pada pengumuman kedua. Padahal, seharusnya setelah diumumkan uji publik, maksimal 14 hari setelah itu harusnya fit and proper test, itu ada di Keputusan KPI Nomor 3 tahun 2024,” jelas Muri.

Baca Juga  HUT ke-3 UPTD RPK, Disperindag Babel Berencana Gelar ERPEKA Festival

Muri meminta agar Ombudsman meneliti pengaduan dugaan maladministrasi seleksi calon Anggota KPID Babel.

“Kami minta hasil seleksi tersebut dibatalkan dan digelar seleksi ulang karena diduga cacat prosedural,” ujar Muri saat ditanya pihak Ombudsman Defrianto terkait tujuan pengaduan seleksi Anggota KPID Babel, Senin (1/12/2025).