Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Tak akan Tandatangani Surat Penetapan KPID Babel Terpilih
Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Tak akan Tandatangani Surat Penetapan KPID Babel Terpilih
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani menegaskan tak akan mengesahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung terpilih periode 2025-2028.
Pasalnya, proses seleksi KPID Babel yang digelar Komisi I DPRD Bangka Belitung tersebut menimbulkan polemik.
Sejumlah peserta melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Perwakilan Babel dan melayangkan somasi kepada Gubernur Bangka Belitung.
“Saya tidak akan tanda tangan, sebelum masalah seleksi KPID Babel ini selesai. Percuma saya tanda tangan, kalau nanti ribut lagi,” tegas Hidayat Arsani di Kantor Gubernur Babel, Kamis (11/12/2025).
Penegasan Hidayat itu disampaikan terkait polemik seleksi KPID Babel, yang sudah masuk ke meja kerjanya.
Sejak awal, Hidayat Arsani mengingatkan agar proses seleksi ini sesuai regulasi.
Namun, belakangan muncul kekisruhan lantaran tahapan seleksi yang diduga cacat prosedural.
“Wewenang saya hanya menandatangani hasil seleksi. Tidak akan akan saya tandatangani, silakan selesaikan dahulu hingga beres soal seleksi KPID ini,” ujar Hidayat Arsani.
Sebelumnya Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung meminta klarifikasi DPRD Babel terkait dugaan maladministasi seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung tahun 2025.
Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlevi Syahrun mengaku dia telah memberikan keterangan pada pihak Ombudsman, Senin (8/12/2025).
