Selain itu, pemerintah daerah tidak memiliki data transaksi usaha sarang burung walet, sehingga proses pemungutan pajak hanya mengandalkan laporan pemilik usaha.

“Penilaian pajak walet ini mereka nilai sendiri. Kita mengandalkan kejujuran mereka. Balai Karantina juga tidak memberikan data itu ke kita,” katanya.

Untuk memperbaiki kondisi ini, BP2RD Bangka Tengah berencana menjalin kerja sama dengan Balai Karantina guna mendapatkan data ekspor sarang burung walet dari wilayah Negeri Selawang Segantang.

“Kendala pajak walet ini sudah dari dulu. Jadi solusi kita kerja sama karena selama ini tidak punya data transaksi. Tahun depan kita mulai kerja sama

Baca Juga  Realisasi Pajak Bangka Tengah Tembus 78 Persen, Pemutakhiran Data PBB Dikebut