BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Seorang pemuda berinisial MS alias B (22) ditangkap Polisi dari Polres Bangka Tengah, karena telah menyetubuhi seorang wanita berinisial S (15), yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri.

Kasi Humas Polres Bateng, IPDA, Edman Furqon, mengatakan penangkapan pelaku MS ini bermula dari Polsek Namang menerima laporan dari SA (37), yang melaporkan adanya tindakan asusila.

“Penangkapan pelaku ini berdasarkan dari laporan Ibu korban yang tidak terima anaknya diperlukan tidak senonoh oleh tersangka,” ujarnya Kamis (27/4/2023).

Menurut keterangan dari tersangka, bahwa pelaku ini sudah 5 kali aksinya dalam rentan waktu bulan Oktober 2022-Februari 2023.

“Tersangka ini sudah 5 kali menyetubuhi korban dari bulan Oktober tahun lalu sampai dengan Februari ini,” ucapnya.

Baca Juga  Berburu Takjil, Pemotor di Koba Diimbau Tetap Kenakan Helm