Tim Kejati Babel Dikabarkan Telusuri Lokasi Dugaan Praktik Mafia Lahan di Jebus

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Pada 27 November 2025 kemarin, Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dikabarkan melakukan peninjauan ke Desa Limbung, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Peninjauan ini dilakukan pasca tersiar kabar ada dugaan praktik mafia tanah di kawasan tersebut. Yang mana, ada diduga lahan bekas reklamasi milik PT Timah Tbk dan area yang seharusnya untuk cadangan sawah telah dijual secara ilegal oleh oknum warga sekitar.

Turut mendampingi Tim Kejati Babel perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Babar. Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan petugas Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Jebus Bembang Antan.

Baca Juga  Ini Sejumlah Dokumen yang Disita Tim Kejati Babel di Rumah Bos Timah Belinyu

Dikabarkan, tim menyisir tiga lokasi utama yang menjadi sorotan. Pertama yang diperiksa adalah kawasan hutan produksi yang diduga ikut terdampak atau disalahgunakan. Lalu lahan eks tambang yang seharusnya sudah direklamasi oleh PT Timah Tbk.

Namun diduga beralih fungsi dan jadi objek jual-beli. Titik selanjutnya yang dicek adalah lahan atau area yang telah ditetapkan sebagai kawasan potensial untuk cetak sawah. Namun di lapangan diduga telah dijual beli secara ilegal oleh oknum masyarakat.

Peninjauan ini turut didampingi oleh Pemdes, BPD dan sejumlah warga Desa Limbung. Beni, salah seorang masyarakat di Kecamatan Jebus tak menampik dugaan tersebut. Ia bilang, ada ratusan hektare lahan yang dijual oleh oknum warga dan pengusaha itu.

Baca Juga  Kejari Bateng Usut Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI 2023, Begini Respons Bupati 

“Lahan negara ini berstatus vital mulai dari bekas tambang untuk reklamasi PT Timah Tbk. Kedua cetak sawah dan ada juga kawasan hutan produksi. Kasus ini terungkap setelah ada rapat di Kantor Desa Limbung beberapa waktu lalu,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).