Tim Kejati Babel Dikabarkan Telusuri Lokasi Dugaan Praktik Mafia Lahan di Jebus
Beni mengatakan, lahan pertama yang dijual seluas 17 hektare dengan status reklamasi PT Timah Tbk. Lahan yang berada di wilayah Air Kendung dan Putat, berbatasan dengan Desa Tumbak Petar diduga telah dijual ke seseorang bernama Romani Cs.
Padahal lahan ini berstatus krusial dan akan diusulkan untuk cetak sawah di Desa Limbung. Apalagi status area ini Area Penggunaan Lain (APL), sedang diajukan untuk program reklamasi PT Timah Tbk. Lahan ini dijual dengan harga belasan juta rupiah per hektare.
“Lahan ini dijual ke oknum pengusaha bernama Abuy, orang Parittiga melalui tangan kanannya, Haji Ayin warga Johar. Warga menolak lahan ini dijual, sangat merugikan karena letaknya strategis dan akan digunakan untuk kepentingan umum dan lingkungan,” katanya.
Sementara, lahan kedua yang dijual itu terletak di Tungkal Petaling dan Rerawai Besar, berbatasan dengan Desa Kacung. Lahan yang dijual oleh masyarakat bernama Mardi kepada pengusaha bernama Agat mencapai 20 hektare dengan nilai Rp 500 juta.
“Agat ini warga Desa Puput, perantara yang jual beli lahan Hamdan warga Desa Limbung. Lahan ini sebenarnya telah diajukan untuk cetak sawah pada tahun 2017 lalu. Namun tidak tahu kenapa belum terealisasi oleh Dinas Pertanian,” ungkapnya.
Terakhir, lahan yang dijual berstatus hutan produksi lebih dari 100 hektare di kawasan Padang Puding. Lahan ini dijual oleh oknum warga bernama Ong Cs kepada pengusaha melalui Hamdan sebagai perantara. Namun ia tidak tahu berapa nilai transaksinya.
“Sebagian lahan HP ini dikelola tanpa izin untuk perkebunan kelapa sawit oleh oknum warga Dusun Petar dan di Desa Tumbak Petar. Namanya Suari dan Ganda. Aksi ini dilakukan tanpa izin dari pihak KPHP dan mereka telah dilaporkan ke pihak berwajib,” kata dia.
Timelines.id memberi ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai kode etik jurnalistik dan UU Pers terhadap statemen yang disampaikan narasumber.
