Pendekatan Filsafat Hukum sebagai Alat Perdamaian dan Keadilan di tengah Ketegangan Politik
Pendekatan Filsafat Hukum sebagai Alat Perdamaian dan Keadilan di tengah Ketegangan Politik
Oleh: Amara Vitriyani — Mahasiswi Hukum Universitas Bangka Belitung
Hukum pada hakikatnya adalah instrumen fundamental dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak hanya berfungsi sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai media untuk mewujudkan perdamaian dan keadilan. Dalam konteks ketegangan politik dan konflik sosial yang sering kali melanda masyarakat sekarang, peran hukum semakin penting untuk menjaga keseimbangan sosial, mencegah anarki, serta memastikan hak-hak individu dan kelompok terpenuhi.
Dari perspektif filsafat hukum, hukum bukan sekadar kumpulan norma, melainkan sebuah sistem nilai yang dinamis yang harus terus bertransformasi agar tetap relevan dengan perkembangan masyarakat.
Konstruksi hukum tradisional, terutama hukum pidana klasik yang sangat menjunjung tinggi keadilan retributif, memahami hukum sebagai alat pembalasan atas kesalahan. Konsep ini tercermin dalam adagium “mata ganti mata” yang banyak mewarnai sistem hukum pada masa lampau termasuk Indonesia.
Namun, paradigma ini cenderung memperparah luka sosial dan memicu siklus balas dendam, apalagi dalam kondisi politik yang sarat konflik. Oleh sebab itu, filsafat hukum menuntut adanya pergeseran paradigma menuju keadilan yang lebih humanis yang dikenal dengan keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia kini memperlihatkan orientasi yang mulai meninggalkan pembalasan dan lebih menekankan pada pemulihan harmoni sosial serta pengakuan hak asasi manusia. Pendekatan keadilan restoratif secara substansial berupaya mengembalikan hubungan yang rusak antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui dialog, mediasi, dan rekonsiliasi yang melibatkan semua pihak terdampak.
Pendekatan demikian bukan hanya berusaha menegakkan keadilan dalam arti penal tapi lebih luas sebagai sarana membangun kedamaian dan solidaritas sosial. Sehingga hal ini sangat relevan di tengah ketegangan politik dan konflik sosial, karena meminimalkan potensi eskalasi kekerasan dan memperkuat jalinan kemanusiaan.
Filsafat hukum juga mengingatkan bahwa hukum harus selalu menjunjung tinggi martabat manusia dan hak asasinya. Perlakuan yang kejam, penyiksaan, serta hukuman yang meniadakan kesempatan berubah, seperti hukuman mati, dianggap bertentangan dengan konsep martabat kemanusiaan dan hak untuk hidup yang diatur dalam berbagai instrumen HAM internasional.
Oleh karena itu, pengembangan hukum harus memuat nilai universal ini agar hukum tidak menjadi alat penindasan atau diskriminasi, melainkan pamungkas dalam mengamankan kedamaian dan keadilan sosial dalam mencapai keberhasilan.
