Diduga Palsukan SP3AT, Oknum PNS di Bangka Selatan Dipolisikan

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Seorang petani asal Desa Sumber Jaya Permai, Kecamatan Pulau Besar, Rayon Supriyadi mendatangi Polres Bangka Selatan, Jumat (5/12/2025) kemarin.

Petani ini melaporkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial B yang bertugas di lingkungan Kecamatan Pulau Besar.

Rayon melaporkan B atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan tanah menggunakan surat tanah yang diduga palsu.

Akibat penipuan itu, Rayon Supriyadi mengalami kerugian material dan kehilangan hak atas tanah seluas sekitar 2 hektare di Desa Batu Betumpang. Lahan yang dibelinya itu bahkan kini diduga telah dijual kepada pihak lain.

​”Saya ingin mencari keadilan. Saya beli lahan untuk berkebun, berharap menambah penghasilan, tapi malah ditipu oleh oknum negara sendiri,” ungkap Rayon.

Baca Juga  Riza Herdavid: Pemkab Serius Selesaikan Kerusakan di Hulu Sungai Kemis Desa Pergam

Menurutnya, persoalan ini bermula pada pertengahan tahun 2023 ketika korban membeli lahan tersebut senilai Rp48 juta.

Pembelian lahan berawal melalui seorang perantara inisial SN.

Kesepakatan pembayaran dilakukan dua kali, dengan uang tanda jadi (DP) sebesar Rp 25 juta diserahkan kepada oknum PNS B yang berdinas di Kecamatan. Kemudian pelunasan Rp23 juta diserahkan kepada inisial W, yang disebut sebagai pemilik lahan di kediaman inisial SL.

​Rayon menjelaskan, saat pelunasan yang ikut dihadiri oknum PNS B tersebut. Hanya saja saat itu, surat balik nama yang dijanjikan belum tersedia dan dijanjikan satu minggu setelah pelunasan.

“Karena yang menjanjikan adalah seorang PNS di kecamatan, saya merasa yakin dan bersedia menunggu,” kata Rayon

Baca Juga  500 Offroader Taklukkan Jalur Ekstrem Bangka Selatan

​Seminggu kemudian, surat yang dinanti diterima, namun Rayon merasakan kejanggalan karena dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas Sebidang Tanah (SP3AT) tersebut tertulis dengan tahun mundur, yakni tahun 2017.