​Saat diminta untuk dibuatkan surat baru, oknum PNS tersebut menyanggupi dengan syarat penyerahan uang tambahan sebesar Rp1,5 juta.

“Uang Rp1,5 juta telah dibayarkan, tapi surat yang dijanjikan sampai saat ini tidak ada,” ungkap Rayon

​Persoalan memuncak ketika Rayon hendak membersihkan lahannya yang dibelinya ternyata telah dijual ke orang lain.

​Kuasa hukum pelapor, Samitro, mengonfirmasi bahwa pihaknya melaporkan setidaknya tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan lahan dengan surat tanah palsu.

​”Sejauh ini tiga orang terlapor, salah satunya adalah oknum PNS karena yang menerbitkan surat yang diduga surat SP3AT palsu ,” kata Samitro.

Baca Juga  Pendidikan Guru Penggerak, Tak Bermanfaat? (1)

​Berdasarkan hasil verifikasi data yang dilakukan tim kuasa hukum, surat tanah (SP3AT) yang diserahkan oknum tersebut kepada kliennya tidak tercatat secara resmi, baik di tingkat desa maupun kecamatan.

“Kami sudah menyurati pihak kecamatan dengan balasan camat tidak pernah menandatanganinya dan SP3AT klien kami tidak terakreditasi baik di desa maupun kecamatan,” ungkap Samitro.

“klien kami juga sudah pernah datang ke kantor kecamatan,” terang Samitro, mengindikasikan kuatnya dugaan pemalsuan dokumen oleh oknum aparatur negara.

​Meski sudah melalui jalur mediasi di kecamatan dan upaya somasi, pihak korban memutuskan menempuh jalur pidana.

Namun, Samitro menegaskan bahwa kliennya tetap membuka ruang mediasi jika ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan kerugian korban.

Baca Juga  Siap-Siap, Bangka Selatan Jadi Tuan Rumah Even Kejuaraan Tarkam Kemenpora RI, Catat Tanggalnya

​Pihak kuasa hukum berharap pihak kepolisian untuk serius menangani perkara ini agar penanganan kasus ini menjadi pintu masuk untuk pemberantasan praktik mafia tanah karena diduga telah melibatkan aparatur negara.

​”Dari satu perkara ini, kami berharap dapat dikembangkan oleh pihak penegak hukum untuk menguak kemungkinan adanya jaringan mafia tanah yang melibatkan oknum PNS yang selama ini meresahkan warga,” pungkas Samitro.

Timelines.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai kode etik jurnalistik dan UU Pers terhadap oknum PNS serta dua orang yang dilaporkan korban dan kuasa hukumnya.