Liberalisasi (komersialisasi) layanan listrik ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Kekacauan pengelolaan listrik terjadi sejak 1992 ketika swasta mulai diperkenankan turut serta dalam bisnis penyediaan listrik dengan dikeluarkannya Keppres 37/1992. Saat itu, digembar-gemborkan bahwa kita akan kekurangan pasokan listrik sehingga perlu membuka pintu lebar-lebar bagi swasta untuk membangun pembangkit baru. Sejak itu, berdirilah berbagai pembangkit swasta untuk membantu suplai listrik PLN.

Liberalisasi ini diperkuat UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dan terjadilah vertical unbundling (pemecahan secara fungsi, yaitu pembangkit, transmisi, dan distribusi). Dengan demikian, pembangkit, transmisi, distribusi, hingga ritel/penjualan ke konsumen dapat dilakukan sepenuhnya oleh swasta.

Ahmad Daryoko selaku pakar kelistrikan mengatakan sebenarnya sudah terjadi vertical unbundling dan liberalisasi kelistrikan di PLN Jawa-Bali. Hanya saja, biaya akibat liberalisasi listrik di wilayah ini—berupa multi-transfer pricing cost saat ini—masih ditanggung PLN. (Muslimahnews.net, 2022)

Liberalisasi lahir dari ideologi sekuler kapitalisme yang diterapkan di berbagai belahan dunia. Kebutuhan milik umum justru secara bebas (liberal) dikuasai oleh swasta baik perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing. Akibatnya, hajat hidup publik justru dalam pengaturan sekelompok orang.

Liberalisasi dan kapitalisasi listrik jelaslah merupakan kepentingan bisnis yabg berioentasi keuntungan materui dan ini memang dibuka lebar oleh sistem kapitalisme. Perusahaan asing justru diserahi untuk mengatur kebutuhan masyarakat. Listrik adalah kebutuhan banyak orang. Berbisnis di sektor ini akan sangat menguntungkan. Inilah watak ideologi kapitalisme sekuler dimana kepentingan materi jadi tujuan utama dalam membangun infrastruktur kelistrikan, jauh dari nilai pelayanan terhadap rakyat.

Baca Juga  Balap Liar di Pangkalpinang: Lebih dari Sekadar Kebisingan Malam

Kelistrikan dalam Sudut Pandang Islam

Islam sebagai sebuah ideologi mengatur segala aspek kehidupan. Islam mengatur habluminannas (hubungan manusia dengan manusia yang lain).  Lslam mengatur problem ekonomi dan politik terkait kelistrikan.

Sistem ekonomi Islam tidak mengenal liberalisasi ekonomi. Sebaliknya, Islam membagi dengan tegas kepemilikan menjadi 3 kategori: kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.

Listrik merupakan kepemilikan umum. Listrik digunakan sebagai bahan bakar dan dengan karakteristiknya termasuk dalam kategori “api”. Dalinya adalah:

Rasulullah Saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Dengan dalil tersebut listrik adalah milik umum, yang berarti tidak boleh dikuasai atau dimiliki oleh swasta apalagi perusahaan asing. Termasuk dalam hal tersebut adalah sarana dan prasarana penyediaan listriknya seperti tiang listrik, gardu, mesin pembangkit listrik dan lain sebagainya.

Baca Juga  Wilhelmina Tolak Kemerdekaan RI, Mengapa Harus Jadi Nama Taman di Pangkalpinang?

Listrik yang bahan bakarnya dari hasil tambang, baik batu bara ataupun thorium dll juga merupakan milik umum. Dengan demikian baik sumber maupun listrik itu sendiri kepemilikannya adalah kepemilikan umum. Ditambah lagi alasan lainnya adalah karena listrik merupakan hajat hidup orang banyak yang haram dikapitalisasi.

Dengan demikian, tegaslah bahwa liberalisasi dan kapitalisasi listrik hukumnya haram dalam Islam. Rakyat harusnya tidak jadi konsumen yang dianggap komoditas pembeli oleh penyedia listrik, tapi rakyat dipandang oleh negara sebagai manusia yang harus diurusi dan dipenuhi kebutuhan hidupnya dengan mudah. Inilah tanggung jawab negara. Negara tidak akan menyerahkan pengurusan hajat hidup masyarakat kepada swasta/perusahaan.

Karena listrik adalah kepemilikan umum maka negara hanya sebagai pihak pengelola saja bukan pemilik. Jika negara Islam ingin menggunakan teknologi listrik terbaru yang dikembangkan dari luar negeri maka negara akan memastikan keamanannya dan itupun akan dibeli atau tenaga ahlinya akan didatangkan sebagai pekerja bukan sebagai pengelola. Ini mencegah penguasaan dan pengelolaan kepemilikan umum oleh asing.

Negara Islam berdaulat dalam mengatur kebutuhan rakyatnya. Negara juga akan mendukung para pakar dan ahli kelistrikan dalam negeri untuk terus mengembangkan riset dan inovasi agar teknologi kelistrikan yang dipakai negara Islam adalah teknologi terbaik, ramah lingkungan, bersih, aman, dan bisa disalurkan ke rakyat dengan mudah, murah bahkan gratis. Negara melibatkan ahli dalam negeri. Tidak bergantung pada pihak asing.

Baca Juga  Peran Penting Pembinaan Kepolisian bagi Masyarakat untuk Cegah Kriminalitas

Negara Islam dalam membangun infrastruktur juga tidak akan merusak alam maupun lingkungan. Juga tidak akan merampas ruang hidup masyarakat. Selain mengambil teknologi yang aman, pembangunan juga dilakukan dengan memperhatikan kelestarian alam seperti kelestarian hutan, laut dengan keanekaragaman biotanya dll. Semua tidak boleh diusik atas nama pembangunan. Negara akan memilih tempat yang strategis dan aman baik bagi lingkungan maupun masyarakat.

Demikianlah Islam menekankan bahwa listrik adalah milik umum, tidak boleh dijadikan komersil dengan harga tinggi ataupun teknologi yang belum teruji penuh. Islam menjaga nyawa rakyat, keamanan rakyat dan kelestarian lingkungan. Negara mengelolanya dengan penuh ketakwaan dan tanggung jawab. Hanya dengan aturan Islam liberalisasi listrik tidak akan terjadi lagi, sebab listrik adalah hajat hidup masyarakat. Sudah seharusnya kaum muslimin kembali pada aturan Islam yang tidak sarat kepentingan, melainkan benar-benar rahmat bagi seluruh alam. Wallahu’alambisawab.