Dia mengatakan, barang bukti lain yang berhasil diamankan juga ada Vivo Y11 warna biru. Kemudian 1 pucuk senapan angin gas warna coklat merek Demik Anu. Satu pucuk senapan angin gas warna hijau merek Mauser, 1 sarung tas senapan angin dan 1 kursi kayu.

“Motif pelaku mencuri karena ekonomi.
Sasaran kejahatannya barang berharga dan modus operandi mengambil barang. Kerugian yang ditimbulkan dari pencurian ini senilai Rp 16.000.000. Untuk kronologi kejadiannya itu terjadi pada 4 Desember 2025 lalu,” katanya.

Lebih lanjut, saat itu, sekira pukul 06.00 Wib, korban sedang berada di rumah. Pada saat ke arah gudang, korban lalu terperangah mendapati bahwa sarung senapan berada di luar gudang. Posisi sarung senapan itu tergeletak di tanah dan korban lalu mengecek gudang.

Baca Juga  Kasus Minyak Mentah dan Pemilik Tambang Segera Dilimpahkan Polres Babar ke Kejaksaan

“Korban mendapati dua pucuk senapan gas merek Demik Anu warna hijau dan Mauser hitam coklat telah hilang. Lalu korban mencari cas HP dan ketika membuka lemari, ia mendapati 2 unit HP merek Redmi Note 10 warna putih case warna hitam dan Vivo Y11 wama biru juga hilang,” katanya.