Terima Rp45,9 M dari SP3AT Fiktif, Mantan Bupati dan ASN Bangka Selatan Jadi Tersangka Tipikor
Kata Kajari, saksi JM memberikan uang sebesar Rp45.964.000.000,- karena diminta langsung oleh tersangka JN dan dipercaya karena tersangka JN merupakan seorang bupati aktif yang telah menyatakan kesanggupannya akan melakukan pengadaan tanah seluas 2.299 Ha dengan legalitas SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah).
JN juga akan memberikan perizinan lengkap sesuai yang disampaikan oleh saksi JM.
Pada saat tersangka JN telah menerima uang dari saksi JM, kemudian tersangka JN meminta Firmansyah Als Arman (ALM) dan tersangka DK selaku Camat Lepar Pongok untuk dapat menerbitkan SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah) seluas 2.299 Ha (dua ribu dua ratus sembilan puluh sembilan hektar) yang kemudian diberikan kepada Saksi JM sebagai legalitas pembelian lahan.
Kajari menjelaskan, tetelah lunas dibayar ternyata SP3AT tersebut fiktif karena tidak terdaftar dalam buku register tanah di Kantor Kecamatan Lepar Pongok.
Selain itu, perizinan yang berikan juga tidak memenuhi persyaratan sehingga legalitas terhadap lahan yang diterbitkan oleh tersangka JN dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan Saksi JM hingga saat ini tidak dapat mengusasi lahan seluas 2.299 Ha.
JM juga mendapat penolakan dari warga Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok untuk pembangunan tambak udang.
“Pemberian uang sebesar Rp45.964.000.000,- dari saksi JM kepada tersangka JN selaku penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Bupati Bangka Selatan aktif bertentangan dengan ketentuan Primair Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”
“Tersangka JN juga melanggar subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambah Kajari.
“Setelah mempertimbangan alasan objektif dan subjektif dari tim penyidik, maka terhadap tersangka JN dan tersangka DK selanjutnya dilakukan Penahanan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari ke depan yaitu sejak tanggal 11 Desember 2025 s.d 30 Desember 2025,” tutup Sabrul Iman.
