“Meskipun roh tindak pidana korupsi adalah pengembalian kerugian negara, tapi tidak semua perkara bisa ditutup seperti itu. Kita bina, kalau memang tidak bisa, tetap kita naikkan perkaranya,” kata Padeli, Jumat (12/12/2025).

Padeli menjelaskan tidak ada standar khusus agar suatu perkara dapat dihentikan dengan mekanisme pengembalian. Selama pelaku bertanggung jawab dan bersedia mengembalikan kerugian negara pada tahap penyelidikan, maka perkara bisa ditutup.

“Kalaupun nilainya tinggi, kalau dia memang bertanggung jawab, bisa dilakukan pengembalian. Karena roh tindak pidana korupsi adalah pengembalian kerugian negara, bukan penindakan,” jelasnya.

Namun ia menegaskan, penghentian perkara tanpa tersangka hanya dapat dilakukan pada tahap penyelidikan. Jika kasus telah masuk tahap penyidikan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, melainkan hanya meringankan hukuman.

Baca Juga  Hadiri Apel Operasi Zebra 2025, Algafry Tegaskan Pentingnya Kamseltibcarlantas di Bangka Tengah