Kejari Bateng Tangani 6 Kasus Korupsi, Dua Dihentikan setelah Kerugian Negara Dikembalikan

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) menangani enam kasus korupsi sepanjang tahun 2025 dengan total kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Dari enam kasus tersebut, dua di antaranya dihentikan setelah pihak terlibat mengembalikan kerugian negara.

Kasus pertama adalah penyelewengan dana desa di Desa Baskarabakti, Kecamatan Namang, dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp202 juta. Kasus kedua terkait pengadaan perahu nelayan, alat tangkap, dan perlengkapan lainnya di Desa Penyak, Kecamatan Koba, dengan kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp19,9 juta.

Kajari Bangka Tengah, Padeli, menegaskan bahwa tidak semua kasus korupsi dapat dihentikan hanya karena adanya pengembalian kerugian negara. Penanganan tetap dilakukan secara kasuistis.

Baca Juga  Begini Kronologi Kasus Tipikor Tahura Mangkol yang Seret Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka