BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menahan tiga tersangka debitur Bank BRI atas dugaan tindak pidana korupsi.

Ketiga tersangka adalah Zaini, Iskandar dan Sumin.

Kasi Pidsus Kejari Bangka Tengah, Oslan Pardede mengatakan, para tersangka merupakan debitur Bank BRI kantor cabang pembantu Depati Amir Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

“Kejahatan dugaan tindak pidana korupsinya dilakukan dari tahun 2017 sampai 2019,” kata Oslan dalam rilisnya Rabu (27/8/2023).

Ia menjelaskan dugaan kejahatan yang dilakukan tersangka adalah memberikan Kredit Modal Kerja (KKM) Nomor 27 tanggal 24 November 2017 silam.

Nilai agunannya tidak sesuai dengan nilai uang yang dicairkan yang menyebabkan kerugian negara dengan sekitar Rp250-500 juta.

Baca Juga  Polda Babel Limpahkan 2 Tersangka Penyelundupan 24 Ton Pupuk Subsidi ke Jaksa