Kejari Bateng Tahan 3 Debitur BRI, Terseret Tipikor Kredit Modal Kerja, Kerugian Capai Rp500 Juta
“Ketiga pelaku memberikan fasilitas kredit kepada nasabah yang nilainya tidak sesuai dengan agunan sehingga ada kerugian negara,” jelasnya.
Saat ini kata dia, ketiga tersangka menjadi tahanan jaksa yang untuk sementara dititipkan di rumah tahanan negara Polres Bangka Tengah.
Ia menambahkan, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 20 September 2023 sampai 9 Oktober 2023 mendatang.
“Dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atau melakukan perbuatannya lagi, makanya ketiga nya ditahan,” tutupnya.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.