Residivis Pencurian Motor di Bakam Berhasil Diciduk Tim Kelambit

BANGKA, TIMELINES.ID — Residivis kasus pencurian asal Jl Kartini No 21 A, Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka kembali harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, residivis tersebut kembali terlibat dugaan kasus serupa.

Adalah Risdianto alias Aris (41) yang diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Senin (9/12/2025) sekira jam 10.30 Wib. Penangkapan pelaku dipimpin langsung Katim Buser Kelambit Polres Bangka, Aiptu Nanang Sulistyono bersama Polsek Sungailiat.

“Awalnya tim mendapatkan informasi pada 4 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Wib. Telah terjadinya pencurian kendaraan motor di halaman rumah korban di Jalan Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam,” ujar Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspani.

Baca Juga  PT Timah Tbk akan Bantu Pengobatan Rama, Bocah Penderita Kelumpuhan

Seizin Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, ia mengatakan, petugas bergerak cepat mendatangi TKP untuk melakukan pengecekan dan meminta keterangan dari saksi-saksi. Dua hari berselang, 4 Desember 2025, pukul 23.00 Wib, identitas pelaku terendus.

Pelaku saat itu berada di Kelurahan Srimenanti, Sungailiat. Kemudian tim memonitoring keberadaan diduga pelaku namun belum mendapatkan hasil. Lima hari berselang, tepatnya 9 Desember 2025, opsnal berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Sungailiat.