Residivis Pencurian Motor di Bakam Berhasil Diciduk Tim Kelambit
“Jam 10.00 Wib, tim bersama Polsek Sungailiat memonitoring keberadaan pelaku. Sekira Pukul 10.30 Wib tim gabung berhasil meringkus diduga pelaku Risdianto di kediaman orang tua di Kampung Jawa Jl Kartini No 2 1 A, Kelurahan Srimenanti,” katanya.
Dari hasil interogasi singkat pelaku tak mengelak. Ia mengaku telah mencuri 1 unit motor merek Yamaha Jupiter MX warna hitam biru dengan Nomor Polisi BN 3334 QY di halaman rumah korban. Rumah korban berada di Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam.
“Pelaku mengaku mencuri motor Lista selaku korban, perempuan, umur 29 tahun dengan cara mondar-mandir berjalan kaki pada 4 Desember 2025 sekira pukul 18.30 Wib. Ia memantau keadaan untuk memungkinkan melakukan pencurian motor,” ujarnya.
Pelaku lalu melihat kunci dari kontak motor tersebut tidak dilepas. Setelah itu, pelaku berhasil mencuri motor dan langsung membawa kabur. Pelaku juga mengaku telah menjual motor hasil curian ke salah satu tempat barang rongsokan di Kota Sungailiat.
“Pelaku mengaku sebelum menjual, ia membongkar box dari motor agar tidak dikenali oleh korban atau pemilik motor. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (11/12/2025).
