Gasak 10 TKP, Pelarian Ifan Vega R Berakhir di Tangan Buser Kelambit Polres Bangka

BANGKA, TIMELINES.ID — Sepak terjang F alias Ifan (35) dalam dunia kejahatan akhirnya terhenti di tangan Tim Kelambit Opsnal Satreskrim Polres Bangka. Pria asal Simpang Renggiang, Belitung Timur yang berdomisili di Airruai ini dicokok polisi usai menyasar belasan lokasi pencurian di wilayah Kecamatan Sungailiat dan sekitarnya.

Penangkapan pria berumur 35 tahun ini berawal dari keresahan warga serta sederet laporan korban yang kehilangan barang berharga di kediaman maupun tempat usaha mereka. Tim Kelambit yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono bergerak cepat hingga berhasil mengepung dan mengamankan pelaku di rumah kontrakannya di Jalan Teuku Umar, Desa Airruai, Kecamatan Pemali, pada Kamis siang tanggal 23 Juli 2026.

Kapolres Bangka, AKBP Indra Feri Dalimunthe melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani menjelaskan bahwa penindakan ini didasari oleh dua laporan polisi resmi yang masuk pada pertengahan Juli 2026.

Dalam menjalankan aksinya, Ifan tergolong licik karena mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam untuk memantau situasi sasaran. Salah satu lokasi yang ia satroni adalah rumah kontrakan di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Paritpadang, di mana pelaku memboyong kompor gas, tabung LPG, selang air, hingga peralatan bangunan.

Guna memperlancar aksinya dan mengelabui warga sekitar, pelaku kerap berdalih sudah mengantongi izin atau hendak memberi tahu pemilik kontrakan terkait barang yang dibawanya. Padahal pemilik sama sekali tidak pernah dihubungi apalagi memberikan izin barangnya dibawa.

Tak berhenti di situ, pelaku juga nekat menyusup ke sebuah rumah di Jalan Nusantara Kelurahan Paritpadang. Saat penghuni rumah terlelap tidur, Ifan menggasak tas berisi uang tunai serta dokumen penting seperti KTP, STNK, dan kartu ATM.

Pengembangan penyidikan mengungkap fakta mengejutkan bahwa Ifan mengaku telah membobol delapan tempat kejadian perkara tambahan di seputaran Sungailiat. Beberapa lokasi sasaran pelaku meliputi gudang belakang ruko di Jalan Sudirman, SDN 8 Jalan Galunggung, bengkel tambal ban dekat Jembatan Jelitik, toko sayur dan toko bakso kuah di Simpang Batako, Toko QQ Jalan Jelitik, toko mie nyemek Jalan Parit Padang, hingga kontrakan di kawasan Lubuk Kelik.

Dari tangan tersangka, petugas menyita deretan barang bukti hasil kejahatan berupa sembilan buah tabung gas LPG 3 kg, empat unit kompor gas merk Hock, Rinnai, dan Miyako, satu unit pemanggang listrik merk Q2, serta satu gulung selang air warna hijau. Petugas juga mengamankan tas selempang cokelat berisi dokumen penting atas nama korban seperti KTP atas nama Marwan, STNK atas nama Kunihasan, kartu ATM BCA, dan kartu listrik pintar.

Atas tindakan kejahatan beruntet ini, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Saat ini Ifan beserta seluruh barang bukti telah mendekam di Mapolres Bangka guna menjalani pemeriksaan mendalam serta pelengkapan administrasi penyidikan lanjutan.