Gasak 10 TKP, Pelarian Ifan Vega R Berakhir di Tangan Buser Kelambit Polres Bangka
Tak berhenti di situ, pelaku juga nekat menyusup ke sebuah rumah di Jalan Nusantara Kelurahan Paritpadang. Saat penghuni rumah terlelap tidur, Ifan menggasak tas berisi uang tunai serta dokumen penting seperti KTP, STNK, dan kartu ATM.
Pengembangan penyidikan mengungkap fakta mengejutkan bahwa Ifan mengaku telah membobol delapan tempat kejadian perkara tambahan di seputaran Sungailiat. Beberapa lokasi sasaran pelaku meliputi gudang belakang ruko di Jalan Sudirman, SDN 8 Jalan Galunggung, bengkel tambal ban dekat Jembatan Jelitik, toko sayur dan toko bakso kuah di Simpang Batako, Toko QQ Jalan Jelitik, toko mie nyemek Jalan Parit Padang, hingga kontrakan di kawasan Lubuk Kelik.
Dari tangan tersangka, petugas menyita deretan barang bukti hasil kejahatan berupa sembilan buah tabung gas LPG 3 kg, empat unit kompor gas merk Hock, Rinnai, dan Miyako, satu unit pemanggang listrik merk Q2, serta satu gulung selang air warna hijau. Petugas juga mengamankan tas selempang cokelat berisi dokumen penting atas nama korban seperti KTP atas nama Marwan, STNK atas nama Kunihasan, kartu ATM BCA, dan kartu listrik pintar.
Atas tindakan kejahatan beruntet ini, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Saat ini Ifan beserta seluruh barang bukti telah mendekam di Mapolres Bangka guna menjalani pemeriksaan mendalam serta pelengkapan administrasi penyidikan lanjutan.

