Satu buah rokok Djitoe Click berwarna biru. Dua buah rokok Climax Mango warna kuning, 1 buah rokok Climax Icy warna biru. Lalu 13 buah voucher Im3 4 GB, 3 buah voucher Im3 5 GB, 10 voucher Im3 8 GB, 1 buah voucher Im3 10 GB dan 9 buah voucher Im3 11 GB.

“Kemudian 9 buah voucher XL 3,5 GB, 4 buah voucher XL 7 GB, 4 buah voucher XL 9,5 GB dan 6 buah voucher XL 13 GB. Empat buah voucher TRI 5 GB dan 2 buah voucher Smartfren 6 GB. Motif mencuri kerana ekonomi,” ujar dia, Minggu (14/12/2025) pagi.

Ia mengatakan, pelaku CY merupakan warga dari Desa Air Kumbang Padang Permata, Kecamatan Banyuasin I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Kini, ia berdomisili di Dusun Tambang 25, Desa Cupat, Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Baca Juga  Bermodal sebagai Ketua Tim Bersanding, Mansah Siap Kalahkan Petahana

Sementara rekannya, DN adalah warga asal Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Atas perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian serta Pemberatan dengan ancaman paling lama 9 tahun.

Ia mengatakan, peristiwa pencurian di toko milik warga Dusun Puput Bawah, Desa Puput, Kecamatan Parittiga itu diketahui pada Rabu (3/12/2025) jam 06.00 Wib. Saat itu, korban BD hendak membuka toko miliknya seperti biasa di Jalan Kantor Pos, Desa Puput.

“Korban terkejut karena melihat rokok yang ada di etalase toko miliknya dalam keadaan berserakan. Dia lalu cek dan memang benar ternyata rokok sudah ada yang hilang sekitar 20 slop dengan berbagai merek. Ia pun cek barang lain yang ada di toko,” katanya.

Baca Juga  1 Tahun Buron, Tersangka Pemalsuan Akta Kelahiran di Babar Dibekuk di Palembang

“Setelah dicek, didapat bahwa voucher berbagai jenis yang ada di etalase juga hilang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.000.000. Dari keterangan korban yang didapat dari rekaman CCTV miliknya, saat itu pelaku di duga berjumlah 2 orang,” kata Iptu Yos.

Lebih lanjut, yang mana para pelaku masuk ke dalam toko melalui pintu samping dengan cara mencongkelnya. Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000 dan melaporkan kepada Polsek Jebus untuk dapat diusut secara tuntas.