Tak Sepakat Damai, Polisi Lanjutkan Proses Hukum Lakalantas di Airbelo
Ia menuturkan, kedatangan Agus pada 12 Desember 2025 guna melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut secara resmi. Menerima laporan ini, Satlantas Polres Babar menerbitkan Laporan Polisi dan melanjutkan penanganan perkara sesuai aturan yang berlaku.
“Kasus ini disangkakan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena setiap kasus lakalantas, tak mencapai kesepakatan damai akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Iptu Yos.
Dia memastikan penanganan kasus ini dilanjutkan ke jalur hukum. Pihaknya berkomitmen untuk menangani setiap kasus secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Meski begitu, upaya humanis tetap dikedepankan tanpa kesampingkan penegakan hukum.
“Kami imbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas dan mematuhi aturan agar bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan. Untuk kasus yang tidak mencapai kata damai ini terjadi pada 20 Agustus 2025 sekira pukul 12.15 Wib,” ujarnya.
“Kecelakaan ini melibatkan mobil truk tangki warna biru putih dengan mobil Toyota Vios warna abu-abu. Peristiwa ini mengakibatkan dua orang alami luka ringan. Kemudian pada kedua kendaraan juga beberapa mengalami kerusakan,” jelas Iptu Yos Sudarso.
