Tim Elang Laut Polsek Lepong Ringkus Pengedar Sabu di Desa Penutuk
“Pelaku lalu menunjukkan lokasi yang ditanam di beberapa titik kebun sawit. Setelah diminta mengambil barang, ditemukan lima paket kecil sabu dengan total berat sekitar 1,58 gram. Selain narkotika, kami juga amankan barang bukti lain milik pelaku,” ujarnya.
“Ada uang tunai dan satu unit telepon genggam. Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam menekan peredaran narkoba di wilayah kepulauan khususnya daerah Leparpongok,” ujarnya seizin Kapolres Basel, AKBP Agus Arif Wijayanto.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan dan dilimpahkan ke Kantor Narkoba Polres Basel. Polisi pun akan tetapi mendalami kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkoba di wilayah Kepulauan Lepar dan Pongok.
“Terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami imbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kalau tahu ada peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
