Remaja 18 Tahun Digerebek di Pondok Kebun Simpang Katis, 87 Paket Sabu Disita

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah kembali menabuh genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika. Seorang remaja berinisial D.S. (18) diringkus polisi di sebuah pondok kebun yang terletak di Jalan Air Pam, RT 06, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba. Saat menyergap dan menggeledah tersangka di lokasi, petugas menemukan puluhan paket siap edar yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu, lengkap dengan peralatan untuk mengemas barang haram tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain: 87 paket diduga sabu dengan berat bruto 17,3 gram, 87 potongan sedotan minuman (sebagai pembungkus), 1 unit timbangan digital, Kantong plastik bening & plastik strip kosong berbagai ukuran, Gunting dan satu bal sedotan minuman, dan 1 unit ponsel Android & 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Bangka Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Heri Hadi Santoso, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku. Keberhasilan pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan Polres Bangka Tengah dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya laten narkoba,” ujar IPTU Heri Hadi Santoso, Jumat (17/7/2026).

Ia juga mengetuk kesadaran masyarakat untuk ikut aktif bergerak dan tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. “Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita perangi dengan tidak mencoba, menggunakan, apalagi mengedarkannya,” tambahnya.

Akibat perbuatan nekatnya, remaja 18 tahun ini terancam hukuman yang sangat berat. D.S. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam pidana penjara waktu tertentu yang lama, seumur hidup, hingga hukuman mati, tergantung hasil pembuktian di persidangan nanti.