JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa delapan orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Delapan orang saksi dalam perkara tersebut yakni, MG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang, TA selaku Owner CV Venus Inti Permata, EA selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 – 2018, AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020, EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk / Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk dan RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa.

Baca Juga  Residivis Pencurian di Pangkalpinang Kembali Dicokok, Uangnya untuk Beli Sabu dan Main Judol

Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam siaran persnya Senin (8/1/2024) malam, menjelaskan delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor, perusahaan dan rumah tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya yakni Kantor PT RBT (Refined Bangka Tin).

Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksan puluhan saksi baik dari pihak swasta mitra PT Timah Tbk maupun pejabat PT Timah sendiri.

Baca Juga  Dana Jaminan Reklamasi IUP Mineral di Bangka Belitung Capai Rp204 Miliar

Bahkan Kejagung beberapa pekan lalu sempat memeriksa 2 karyawan PT ANTAM.