Batianus: RTRW Pulau Gelasa hanya Sektor Pariwisata, PT Thorcon Power Indonesia Tidak Boleh Beraktivitas

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – DPRD Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PT Thorcon Power Indonesia terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa. RDPU tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng, Selasa (16/12/2025).

Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, menegaskan bahwa PT Thorcon Power Indonesia belum dapat melakukan aktivitas apa pun di Pulau Gelasa sebelum Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Tengah mengakomodasi pengembangan sektor energi.

“Kalau memang izin tapak itu didapatkan, kegiatannya tetap tidak boleh dilakukan apabila RTRW Kabupaten Bangka Tengah, khususnya untuk Pulau Gelasa, belum mengakomodasi peruntukan energi,” tegas Batianus.

Baca Juga  Minta Penambahan Rombel di SMA 1 Koba, DPRD Bateng Audiensi Bersama Pj Gubernur Babel

Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini, peruntukan Pulau Gelasa dalam RTRW masih berfokus pada sektor pariwisata. Oleh karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah benar-benar melakukan kajian mendalam terkait evaluasi tapak yang dilakukan PT Thorcon agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.