Janji akan Dinikahi, Anak di Bawah Umur di Bangka Selatan Diduga Jadi Korban Persetubuhan
Dalam hubungan tersebut, pelaku menggunakan janji pernikahan sebagai modus bujuk rayu untuk melancarkan perbuatannya.
“Modusnya adalah bujuk rayu. Pelaku menjanjikan akan menikahi korban sehingga korban mengikuti keinginan pelaku,” jelas Kurniawan.
Perbuatan persetubuhan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang sejak tahun 2024. Peristiwa terakhir diketahui terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 22.30 Wib di pantai di Kecamatan Toboali. Dalam proses pengungkapan, Unit PPA Polres Bangka Selatan mendapatkan informasi keberadaan terlapor di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Tukak Sadai.
Petugas kemudian mendatangi lokasi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 05.30 Wib. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terlapor mengakui perbuatannya.
Selanjutnya penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur peradilan anak. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang diduga dikenakan saat kejadian.
“Di antaranya satu helai baju, celana panjang, dan pakaian dalam,” ucapnya.
Atas perbuatannya dijerat pidana pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Meski demikian, kata Kurniawan, penanganan perkara tetap mengedepankan sistem peradilan pidana anak, mengingat terlapor masih berstatus pelajar dan di bawah umur.
Kanit PPA menjelaskan, proses hukum dilakukan dengan pendampingan pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, Kurniawan menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual.
Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana terhadap anak, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak,” tegasnya.
