Menurutnya penindakan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut. Sekitar pukul 13.00 Wib, informasi diterima oleh penyidik Unit II Tindak Pidana Khusus. Tanpa menunda waktu, tim bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan. Dua jam kemudian, sekitar pukul 15.00 Wib, polisi tiba di Kolong Air Pam. Fakta di lapangan sungguh mengejutkan, lima ponton tambang timah ilegal beroperasi aktif di perairan kolong.

Lima orang pemilik tambang berhasil diamankan di lokasi. Mereka masing-masing inisial RU (46) dan KA (36) warga asal Desa Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir yang tinggal di Desa Gadung. Kemudian, Pa (35) dan RP (20) keduanya merupakan warga Kelurahan Toboali serta Ka (43) warga Desa Kaposang. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan kini diburu aparat.

Baca Juga  18 Anggota DPRD Basel Tak Hadir, Paripurna Rekomendasi LKPJ Bupati Batal 

Selain para pemilik ponton, polisi juga mengamankan lima orang pekerja tambang yang tengah beraktivitas. Masing-masing berinisial RA (24), IG (24), Sa (30) dan Ra (19) keempatnya merupakan warga Kelurahan Toboali. Sementara satu orang lainnya inisial FAP (24) warga Desa Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar. Para pekerja tersebut diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap alur kepemilikan, pembiayaan, dan distribusi hasil tambang ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga  Dua Pelaku Curanmor Diciduk Satreskrim Polres Basel