Oleh karena itu DPRD Babel akan menggelar rapat bersama badan musyawarah (Banmus) untuk menindaklanjuti keputusan akhir, karena DPRD Bangka Belitung (Babel) juga melakukan telaah hukum untuk semua proses seleksi Anggota KPID Babel Periode 2025-2028 ini melalui Badan Hukum DPRD Babel.

kata Didit, hasil telaah hukum yang dilakukan DPRD Babel yakni pertama, proses tersebut tidak melibatkan tim seleksi dari pusat sehingga proses seleksi mengandung maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, di mana ada perubahan jumlah peserta dari 21 ke 36 tidak memiliki dasar hukum normatif yang sah.

Selain itu, hasil rekomendasi dari Ombudsman RI juga menyatakan hasil seleksi anggota KPID Babel 2025-2028 itu cacat hukum, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat dan wajib ditindaklanjuti oleh DPRD Babel.

Baca Juga  Hasil Seleksi Terindikasi Curang, Rina Tarol Minta Gubernur Bekukan KPID Babel

“Kami terima hasil telaah Komisi I, namun kami juga mempertimbangkan hasil telaah hukum yang kami lakukan. Jadi akan kami bawa ke Banmus karena ini melibatkan lembaga dan prosesnya juga menurut Ombudsman sudah salah dari awal, cacat hukum, jadi saya harus ambil sikap tegas,” terang Didit.

Ketua Didit berharap semoga Banmus bisa mengambil keputusan, kajian hukum mana yang akan menjadi acuan. Banmus akan digelar pada 31 Desember 2025 dengan melibatkan semua anggota Banmus, Biro Hukum Setda Pemprov Babel dan OPD terkait di lingkup Pemprov Babel.

“Sebelum merekomendasikan ke Gubernur Babel, kami akan rapatkan dulu ke Banmus karena Banmus ini rapat kedua setelah paripurna. Jadi biarlah kawan-kawan di Banmus yang memutuskan nanti,” tutup Didit.*

Baca Juga  Polres Bangka Amankan Barang Bukti Video Syur Pemuda dan ABG Berdurasi 2 Menit