Telaah Hukum DPRD Akui Seleksi KPID Babel Salah Sejak Awal, Didit: Keputusan Diserahkan ke Banmus

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Sri Gusjaya mengakui hasil rekomendasi dari Ombudsman Babel terkait proses hasil seleksi Anggota KPID Babel 2025-2028 terdapat cacat hukum.

Hal tersebut sama halnya dengan hasil telaah badan hukum DPRD Babel yang menyatakan semua proses sudah salah sejak awal sehingga harus dilakukan proses ulang.

“Dari hasil telaah hukum, kita akui, suka tidak suka prosesnya memang sudah salah dari awal sehingga harus dilakukan test ulang, begitu juga menurut Ombudsman, proses seleksi ini cacat hukum,” kata Ketua Didit kepada media di Pangkalpinang, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga  Ketersediaan Minyak Goreng Rakyat Sulit Didapat, KPPU Pantau Pergerakan Pasar di Bangka Belitung

Didit mengatakan rekomendasi dari Komisi I DPRD Babel ke Ketua DPRD Babel untuk ditindaklanjuti oleh agar disampaikan ke Gubernur Babel.

Artinya Komisi I merekomendasikan untuk tetap menindaklanjuti hasil fit and propert test ini ke Gubernur Babel agar mereka yang dinyatakan lulus kemarin sudah bisa dibikin surat keputusan (SK).

“Jika kami usulkan ke Pak Gubernur rekomendasi Komisi I ini saja, maka akan bertentangan dengan UU. Sesuatu hal melanggar aturan akan berdampak pada anggaran dan anggota KPID yang dilantik nanti akan jadi temuan,” terang Didit.