Ia meminta anak buahnya untuk menutup pintu kamar.

Indra lalu melepas rompi yang ia pakai kemudian menghapiri Dhaifu.

Kasatpol PP ini diduga langsung mendorong, kemudian menampar (di bagian pipi) dan mencekek leher (bagian depan) sambil di dorong ke arah tembok.

Korban Dhaifu ingin keluar kamar tapi dihadang dan dihimpit ke arah lemari dengan nada arogan dan menantang.

Tak terima atas kejadian itu, Dhaifu langsung bergegas melapor ke Polsek Gondomanan.

Lalu saat Polsek Gondoman tiba di lokasi kejadian, dan terjadilah mediasi antara pihak Satpol PP dan korban Dhaifu.

Setelah melakukan mediasi, pelaku meminta maaf dan secara sadar mengakui perbuatannya itu salah.

Baca Juga  Sindeng Bangka Selatan Jadi Penutup Bersejarah di Sidang Penetapan WBTb Indonesia

Timelines.id berupaya mengonfirmasi Indra Yusaka sebagai hak jawab dan perimbangan berita.