Kejari Basel Usut Tipikor Legalitas Lahan Negara di Desa Pergam, Aparat Desa dan ASN Diperiksa
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melayangkan surat teguran kepada Iskandar warga Desa Pergam pada Kamis (9/10/2025) lalu.
Surat teguran bernomor 500.16/22/DPMPTSP/SE/SETDA/2025 yang ditandatangani Pj Sekda Basel Hefi Nuranda, meminta kepada Iskandar untuk menghentikan segala aktivitas di sekitar daerah yang akan ditetapkan sebagai daerah resapan air.
Iskandar juga diminta untuk memperbaiki blok-blok atau jalan yang telah dibuat menjadi keadaan semula.
Perbaikan ini didealine hingga 16 Oktober mendatang.
Jika tidak dilakukan maka Iskandar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demikian bunyi surat teguran pada poin ke 8 tersebut.
Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan hasil verifikasi lapangan gabungan organisasi perangkat daerah terkait bersama dengan perwakilan masyarat desa pergam pada hari Jumat, 19 September 2025, Jumat 3 Oktober 2025, dan Rabu 8 Oktober 2025
