Tipu Warga Toboali dengan SP3AT Fiktif, Mantan ASN Basel Diciduk Polisi
Menurutnya kasus ini bermula pada 26 Agustus 2024. Saat itu, SF meminjam uang kepada korban bernama HR (67) warga Dusun Air Pairan, Desa Rias, Kecamatan Toboali dengan jaminan SP3AT kebun sawit. Waktu berjalan, utang tak kunjung dilunasi. Pada Oktober 2024, pelaku bahkan nekat menjual tanah tersebut kepada korban karena mengaku tidak sanggup membayar. Namun kebohongan itu mulai runtuh ketika korban mengecek keabsahan tanah yang tercantum dalam dokumen SP3AT.
Fakta mengejutkan terungkap tanah tersebut tidak pernah ada. Dokumen yang dijadikan jaminan hanyalah kertas tanpa dasar hukum. Merasa ditipu, korban melapor ke Polres Bangka Selatan pada 11 Maret 2025. Laporan itu kemudian menjadi pintu masuk penyidik untuk membongkar rangkaian kebohongan yang dibangun pelaku. Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp52 juta.
“Pelaku ini meminjam uang kepada korban dengan dalih akan membuka usaha. Namun praktik usaha yang dilakukan oleh pelaku juga fiktif,” jelas Raja Taufik Ikrar Bintani.
Setelah melalui penyelidikan mendalam, polisi akhirnya melacak keberadaan Sofian. Pelaku ditangkap pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 23.30 Wib. Ia diamankan di rumah saudaranya di Desa Jeriji, Kecamatan Toboali tempat pelaku diduga bersembunyi untuk menghindari kejaran hukum. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku nekat melakukan penipuan terhadap korban lantaran terdesak kebutuhan ekonomi pasca dipecat sebagai PNS. Dalam kasus ini, polisi menyita sederet barang bukti yang menguatkan dugaan penipuan. Di antaranya kwitansi tanda terima uang senilai total Rp52 juta, sejumlah lembar SP3AT yang terdaftar di kelurahan dan kecamatan dan kartu identitas pelaku.
Lalu, slip gaji, surat keterangan penghasilan, akta jual beli, hingga dokumen kepegawaian pelaku. Barang bukti tersebut menunjukkan bagaimana pelaku menyusun skenario rapi untuk meyakinkan korban. Status sebagai mantan PNS dan tumpukan dokumen digunakan sebagai tameng untuk membangun kepercayaan. Angka kerugian tersebut berpotensi bertambah jika ditemukan korban lain.
“Sementara ini satu korban, tapi tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lain. Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku untuk segera melapor,” ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Raja Taufik Ikrar Bintani pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sofian dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut. Atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
