“Modus operandi pelaku, mengambil barang. Motif pelaku mencuri karena ditenggarai faktor ekonomi. Atas apa yang telah dilakukan pelaku, kami sangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkap AKP Raja.

Dia kemudian menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan warga asal Lingkungan Akeh, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat itu. Ia mengatakan, saat itu, pelapor baru saja tiba di rumahnya yang berada di Jl Damai, Kelurahan Toboali.

“Pencurian terungkap saat korban tiba di rumahnya pada 15 November 2025 sekira pukul 05.30 Wib. Begitu pelapor masuk ke dalam rumah, ia melihat jika barang yang berada di dalam rumah sudah banyak yang hilang seperti baju gamis ,tas, sepatu, sandal,” katanya.

Baca Juga  Gol Tunggal Gunawan Bungkam Bintang Asing Sporty Tiram, Bahem FC Kampiun Bencah Cup 2025

“Kemudian Tupperware dan beberapa barang-barang yang lainnya juga ikut hilang. Kemudian pelapor melihat ke arah pintu belakang rumahnya rusak sehingga dengan kehilangan barang barang tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp30.000.000,” katanya.