Kejari Bangka Tengah Terapkan Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan di Sungai Selan
Upaya perdamaian antara korban dan tersangka kemudian dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice pada Senin (8/12/2025) bertempat di Rumah Restorative Justice Desa Lampur.
Proses tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dan dihadiri oleh jajaran Kejari Bangka Tengah, penyidik Polsek Sungai Selan, tokoh masyarakat, keluarga korban dan tersangka, serta masyarakat setempat.
Sebelum penerapan Restorative Justice, tersangka telah menjalani asesmen oleh pekerja sosial Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa Kabupaten Bangka Tengah.
Hasil asesmen merekomendasikan agar tersangka mendapatkan bimbingan perilaku, pendampingan keluarga, serta menjalani sanksi sosial sebagai marbot masjid di lingkungan tempat tinggalnya selama satu bulan.
Selain itu, setelah proses Restorative Justice disetujui, tersangka juga akan mendapatkan pelatihan kerja sebagai buruh bangunan serta bantuan alat-alat pertukangan dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Tengah.
Padeli menyampaikan, penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, telah adanya kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka, kondisi korban yang telah pulih, serta komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Melalui keadilan restoratif, diharapkan penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial dan masa depan yang lebih baik bagi semua pihak,” ujarnya.
