JAKARTA, TIMELINES.ID – Mahkamah Agung menolak upaya kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa Anak AG (15) terkait dengan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Dengan penolakan kasasi dari pihak AG maupun dari pihak kejaksaan yang juga mengajukan kasasi, Anak AG tetap divonis 3,5 Tahun Anak AG di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). “Tolak kasasi JPU dan anak,” bunyi amar putusan tersebut seperti dikutip dari PMJ News, Rabu (14/6/2023).

Adapun putusan kasasi dari Mahkamah Agung perkara nomor 04/Pid.Sus-Anak/2023/PN. Jkt.Sel diputus pada Selasa (13/6/2023) kemarin yang diadili oleh Hakim Tunggal bernama Suharto dengan panitera pengganti adalah Setia Sri Mariana.

Baca Juga  Penetapan Lebaran Idul Fitri 2023 Berbeda, Gus Yaqut: Kedepankan Sikap Toleran