Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menolak pengajuan banding dari pihak terdakwa Anak AG perihal hukuman 3,5 tahun itu.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar hakim tunggal Budi Hapsari membacakan amar putusan, Kamis (27/4/2023). (**)

Baca Juga  WTP dari BPK Kehilangan Kesakralan, Irawadi: Tak Sedikit Lembaga Negara Tersandung Kasus Korupsi