Polres Belitung Gagalkan Penyelundupan 2,4 Ton Timah di Pelabuhan Tanjungpandan

BELITUNG, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung bersama dengan Polsek Tanjung Pandan berhasil mengungkap kasus pengiriman pasir timah ilegal ke luar Pulau Belitung.

Penggerebekan dalam rangka Operasi Tertib Menumbing Tahun 2025 dilaksanakan pada Jumat (19/12/2025) dini hari.

Pengungkapan tersebut dilakukan di kawasan Pelabuhan Pelindo Regional 2 Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya kendaraan truk yang diduga membawa pasir timah ilegal untuk dikirim ke Jakarta menggunakan kapal KM Sawita.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsubsektor Pelabuhan Tanjungpandan berkoordinasi dengan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belitung untuk melakukan penyisiran dan pemeriksaan kendaraan di area pelabuhan.

Baca Juga  Perayaan Natal di Belitung Kondusif, Jemaat Apresiasi Kinerja Kepolisian

Sekitar pukul 02.00 Wib, petugas mencurigai satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi B 9081 CDA yang akan menyeberang menuju Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembongkaran muatan, petugas menemukan pasir timah yang disembunyikan di dalam kotak kayu dan dikemas dalam karung.

Dari hasil penghitungan, diketahui jumlah pasir timah yang diamankan sebanyak 49 (empat puluh sembilan) karung atau sekitar 2,45 ton. Selanjutnya, petugas mengamankan kendaraan beserta barang bukti dan sopir truk ke Mapolres Belitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K. menyampaikan apresiasi atas kinerja personel di lapangan serta menegaskan komitmen Polres Belitung dalam memberantas aktivitas pertambangan dan pengiriman pasir timah ilegal.

Baca Juga  3 Wisata di Belitung Tak Hanya Pantai Tapi Ada Museum Terkenal