“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Belitung dalam mendukung pelaksanaan Operasi Tertib Menumbing Tahun 2025. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan maupun distribusi pasir timah ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas Kapolres Belitung.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya di wilayah pelabuhan dan jalur distribusi keluar Pulau Belitung.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa sopir truk berinisial JY (46) telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyelidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Belitung.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Tertib Menumbing Tahun 2025 dalam rangka menekan dan memberantas aktivitas penambangan serta pengiriman pasir timah ilegal yang masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Belitung,” ujar Kasat Reskrim Polres Belitung.

Baca Juga  Penyelundupan Timah dari Belitung ke Bangka Kian Marak, Yogi Maulana Desak APH Ungkap Pelakunya

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus tersebut secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Polres Belitung mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan maupun distribusi pasir timah ilegal serta mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban hukum dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Belitung.