Breaking News: Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Dugaan Tipikor Dana Baznas Enrekang Sulsel

JAKARTA, TIMELINES.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, P ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor penyalahgunaan dana Baznas Enrekang, Sulawesi Selatan.

P yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Enrekang diduga menerima uang mencapai Rp840 juta saat menangani perkara pengelolaan dana Baznas Enrekang.

Demikian dikatakan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (22/12/2025) seperti dikutip dari Inews.id.

“Kejagung hari ini menetapkan Kajari Enrekang Provinsi Sulsel yang saat ini menjabat Kajari Bangka Tengah sebagai tersangka dugaan tipikor,” kata Anang.

Anang menyebut, P diduga menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara pengelolaan dana Baznas Enrekang dengan menerima uang mencapai Rp840 juta.

Baca Juga  Pemprov Babel Beri Bantuan 110 Ekor Sapi Untuk Peternak

“Tersangka menerima uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan tersangka lainnya SL,” ungkap Anang.